Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klaim Maritim Irak ke PBB Picu Kemarahan Arab Saudi

Klaim Maritim Irak ke PBB Picu Kemarahan Arab Saudi
ilustrasi bendera Arab Saudi (pexels.com/Engin Akyurt)
Intinya Sih
  • Arab Saudi mengecam langkah Irak menyerahkan koordinat batas laut baru ke PBB karena dianggap melanggar wilayah Kuwait dan Zona Netral yang dikelola bersama dengan Saudi.
  • Kuwait serta negara-negara Teluk seperti Qatar, UEA, Bahrain, Oman, dan Yordania menyatakan solidaritas penuh terhadap Kuwait dan menuntut Irak menarik pengajuan batas maritimnya.
  • Pemerintah Irak menegaskan klaimnya disusun sesuai hukum internasional, menyebut sebagian batas maritim masih belum disepakati setelah pembatalan perjanjian navigasi Khor Abdullah tahun 2023.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN TimesArab Saudi mengecam langkah Irak yang menyerahkan koordinat geografis baru ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mengatur batas laut dengan Kuwait. Riyadh menilai proposal itu telah memasuki wilayah Kuwait serta mencakup area terendam di Zona Netral Saudi-Kuwait yang selama ini dikelola bersama untuk hak atas sumber daya alam berdasarkan perjanjian bilateral yang masih berlaku.

Sepanjang Januari hingga Februari, Irak mengirim daftar koordinat beserta peta resmi ke PBB. Dokumen tersebut memasukkan sebagian perairan Khor Abdullah serta dua shoal, yakni Fasht al-Qaid dan Fasht al-Aij, yang oleh Kuwait ditegaskan sebagai bagian dari wilayah maritim dan elevasi maritim tetap miliknya serta tak pernah disengketakan.

“Kerajaan secara tegas menolak segala klaim yang menyiratkan adanya hak bagi pihak mana pun di wilayah terendam di luar batas yang telah disepakati antara Arab Saudi dan Kuwait,” kata Kementerian Luar Negeri Arab Saudi di X pada Senin (23/2/2026), dikutip dari Arab News.

1. Saudi desak Irak hormati kedaulatan Kuwait

ilustrasi bendera Kuwait
ilustrasi bendera Kuwait (pexels.com/Engin Akyurt)

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyatakan tengah mencermati dengan keprihatinan daftar koordinat dan peta yang diajukan Irak ke PBB. Riyadh kembali menekankan bahwa pengaturan batas yang berlaku saat ini bersandar pada perjanjian bilateral kedua negara serta sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982.

Selain itu, kerajaan meminta Irak menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah Kuwait, mematuhi seluruh komitmen bilateral serta perjanjian internasional, dan menjalankan resolusi PBB yang relevan. Salah satunya adalah Resolusi Dewan Keamanan 833 tahun 1993 yang menetapkan batas darat dan laut antara Kuwait dan Irak setelah Perang Teluk 1991.

Dilansir Asharq Al-Awsat, Kementerian Luar Negeri Kuwait menyatakan bahwa pengajuan Irak telah melanggar kedaulatan negaranya karena mencakup wilayah Kuwait, termasuk Fasht al-Qaid dan Fasht al-Aij, ke dalam klaim Irak. Pekan lalu, Kuwait memanggil kuasa usaha Irak untuk menyampaikan nota protes resmi atas batas baru tersebut.

2. Negara teluk nyatakan solidaritas untuk Kuwait

ilustrasi peta negara mayoritas penduduk muslim
ilustrasi peta negara mayoritas penduduk muslim (pexels.com/Lara Jameson)

Sejumlah negara segera menyatakan dukungan terhadap Kuwait. Kementerian Luar Negeri Qatar menilai koordinat dan peta yang diajukan Irak melanggar kedaulatan Kuwait serta berharap semua pihak mematuhi prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982.

Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Oman turut menyampaikan solidaritas penuh kepada Kuwait serta menolak setiap bentuk pelanggaran atas kedaulatan dan kepentingan nasional negara tersebut. Sementara itu, Mesir menyampaikan tengah memantau perkembangan situasi dan menegaskan pentingnya menghormati kedaulatan, persatuan, dan integritas wilayah Kuwait. Yordania juga menyatakan dukungan penuh atas hak Kuwait terhadap wilayah darat maupun maritimnya. Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) mendesak Irak agar menarik kembali pengajuan batas maritim tersebut dari PBB.

3. Irak tegaskan pengajuan sesuai hukum internasional

ilustrasi bendera Irak
ilustrasi bendera Irak (pexels.com/Engin Akyurt)

Menanggapi gelombang reaksi tersebut, Kementerian Luar Negeri Irak menyatakan bahwa koordinat yang diajukan telah disusun berdasarkan ketentuan hukum internasional.

Dilansir The Arab Weekly, PBB sebelumnya telah menetapkan batas darat Irak dan Kuwait setelah invasi Irak pada 1990. Namun, sebagian batas maritim masih menjadi ranah perundingan bilateral, sementara perjanjian navigasi bersama di Khor Abdullah tahun 2012 dibatalkan Mahkamah Agung Federal Irak pada 2023 karena persoalan prosedural sehingga hingga kini belum ada perjanjian maritim yang diratifikasi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ernia Karina
EditorErnia Karina
Follow Us

Latest in News

See More