Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Pengumuman Partai Pemilu 2024, Masih Ada Pencatutan NIK

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkap, hingga saat ini masih ada pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Padahal, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2022. Sehari kemudian, atau tepatnya pada 14 Desember 2022, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

1. JPPR mencatat masih ada 18 NIK yang dicatut

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Manajer Pemantau Seknas JPPR, Aji Pangestu menjelaskan, mencatat masih ada sedikitnya 18 orang yang nama dan NIK-nya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol.

Sejak 30 Agustus 2022, JPPR mengaku menerima 60 aduan pencatutan identitas ke dalam SIPOL KPU sebagai anggota dan/atau penguris parpol. Aduan tersebut diterima JPPR melalui ke posko pengaduan di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR.

"18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol parlemen maupun nonparlemen, yaitu Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat," kata Aji dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

2. JPPR menyayangkan KPU tak tindak tegas

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

JPPR juga menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU tidak mengambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut. Dalam hal ini KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat.

"Padahal, KPU seyogiyanya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu. Selain itu, KPU juga dapat merekomendasikan agar partai yang bersangkutan menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol, yakni platform yang disediakan KPU RI untuk proses pendaftaran peserta Pemilu 2024," tutur Aji.

3. Bawaslu dinilai harus tindaklanjuti temuan pencatutan

Perwakilan JPPR bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dok Bawaslu)

Di sisi lain, JPPR menilai, Bawaslu seharusnya menindaklanjuti temuan yang didapat dari posko aduannya. Tindak lanjut yang tegas dapat dilakukan dengan penegakan hukum pidana pemilu jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan nama-nama yang dicatut. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun dalam hal ini, Aji menuturkan Bawaslu tidak memiliki kekuatan untuk menanggulangi pencatutan identitas tersebut, baik dari sisi regulasi maupun konsolidasi kepada pihak-pihak terkait.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa, "Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us