Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Polda Metro Jaya juga menyerahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan sebanyak 21 bukti ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum menjalani persidangan nanti, Mario Dandy sempat meminta maaf dan mengakui penyesalannya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora.
“Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).