Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebelum Diserahkan ke Kejari, Polisi Periksa Kesehatan Mario Dandy

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya terlebih dulu akan melalukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (26/5/2023).

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky mengatakan pemeriksaan ini untuk memastikan kesehatan terkini kedua tersangka.

“Setelah salat Jumat untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kita serahkan ke Kejaksaan. Final check kita ke Dokkes dulu,” kata dia kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

1. Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas
perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.

"Pada hari ini 24 Mei Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakajati Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol.

2. Total 33 saksi diperiksa untuk Mario dan Shane

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menambahkan, terdapat 17 saksi yang diperiksa untuk Mario Dandy dan 16 saksi untuk Shane Lukas.

Selain itu, terdapat masing-masing lima saksi ahli untuk kedua tersangka. Dalam berkas perkara itu tercatat, ada 21 item barang bukti.

3. Sebanyak tujuh saksi ditunjuk Kejati

Mario Dandy Satrio (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta menunjuk sebanyak tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

Danang mengatakan, ketujuh jaksa tersebut adalah Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Agus Kurniawan.

Sebagai informasi, dari ketujuh jaksa tersebut, satu di antaranya adalah JPU yang pernah menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yaitu Sandi Andika.

“Kami sampaikan, ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us