Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu untuk Nyapres

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Nama penggugatnya adalah Bambang Tri Mulyono.
1. Gugatan didaftarkan pada 3 Oktober 2022

Berdasarkan informasi yang ada di laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober 2022. Bambang menggunakan jasa pengacara bernama Ahmad Khozinudin.
Dalam laman tersebut, klasifikasi gugatan yang diajukan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
2. Ada empat pihak yang tergugat

Dalam perkara itu, ada empat pihak yang digugat, yaitu:
1. Presiden Joko Widodo
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
3. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Isi petitum

Ada tiga poin utama petitum yang dilayangkan oleh penggugat. Berikut isinya:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.