Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Saleh Daulay meminta Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden terkait pergantian Komisioner KPU RI yang baru.
  • Ketua KPU definitif baru harus segera ditetapkan karena proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 sudah berjalan.
  • Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 lebih kompleks, sehingga perlu adanya Ketua KPU definitif yang dipersiapkan secara matang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirimkan surat presiden (Surpres), mengenai pergantian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang baru. Saleh mengatakan Ketua KPU definitif baru harus segera ditetapkan selepas Hasyim As'yari dipecat terkait kasus asusila.

Selain itu, Ketua KPU RI juga harus ada mengingat proses penyelenggaran Pilkada serentak 2024 sudah berjalan.

"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran," ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

1. Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 kompleks

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Saleh menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 lebih kompleks. Sehingga, perlu adanya Ketua KPU definitif.

"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," ucap dia.

2. Pergantian Komisioner baru KPU tak rumit

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay. (www.dpr.go.id)
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay. (www.dpr.go.id)

Menurutnya, pergantian Komisioner KPU yang baru tidak rumit. Sebab, tidak perlu lagi merekrut dan seleksi ulang.

"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada, masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," kata dia.

"Tapi, untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," sambungnya.

3. Jokowi teken pemecatan Hasyim pada 10 Juli 2024

Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024. Keppres tersebut berisi tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim As'yari sebagai Ketua dan Komisioner KPU.

"Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada jurnalis, Rabu (10/7/2024).

Jabatan Ketua KPU kini kosong setelah Hasyim dipecat DKPP karena terbukti melakukan kekerasan seksual. Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Plt Ketua KPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us