Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Luncurkan Golden Visa: Jangan Loloskan Orang Berbahaya

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Golden Visa di Jakarta pada Kamis (25/7/2024). (YouTube.com/Kemenkumham)
Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Golden Visa di Jakarta pada Kamis (25/7/2024). (YouTube.com/Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan Golden Visa Indonesia di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Golden visa ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk investor korporasi dan perorangan.

Dengan visa ini, investor dapat tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Acara ini dihadiri Presiden Joko "Jokowi" Widodo serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Jokowi mengatakan, kebijakan golden visa harus menyeleksi individu atau perusahaan yang akan masuk Indonesia. Caranya adalah dengan benar-benar melihat kontribusinya.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," kata dia, dalam agenda peluncuran golden visa di The Ritz Calton, Jakarta, Kamis (25/7/2024)

Jokowi juga berharap fasilitas golden visa Indonesia segera disebarluaskan dan disosialisasikan.

"Lakukan secara masif lewat berbagai kanal, sehingga dapat terjangkau lebih banyak top investor dan top global talent," ujar dia.

Dalam agenda ini juga dilakukan penyerahan golden visa secara simbolis kepada pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong.

Berdasarkan keterangan resmi Kemnkumham yang diterima, berikut daftar nilai investasi yang telah ditetapkan sebagai syarat bagi calon pemegang golden visa:

Investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

- Masa tinggal lima tahun: Nilai investasi sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp38 miliar.
- Masa tinggal 10 tahun: Nilai investasi sebesar lima juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp76 miliar.

Investor perorangan yang akan membentuk perusahaan di Indonesia

- Masa tinggal lima tahun: Nilai investasi sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp380 miliar.
- Masa tinggal 10 tahun: nilai investasi sebesar 50 juta dolar Amerika serikat atau senilai Rp761 miliar.

Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia

- Masa tinggal lima tahun: Nilai investasi 350 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,3 miliar (dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perushaan publik, atau penempatan tabungan atau deposito).
- Masa tinggal 10 tahun: Nilai investasi 700 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp10,6 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us