Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Fasilitas Negara jika Maju Capres

Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju (Twitter/@KSPgoid)
Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju (Twitter/@KSPgoid)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta para menterinya, yang berencana maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024, untuk tidak menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye.

Terkait dengan mundur atau cuti terhadap menteri yang akan maju di Pilpres 2024, Jokowi menyerahkan terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, bila tidak harus mundur, maka tak masalah masih berstatus sebagai menteri.

"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mudur ya gak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi di Bogor, Senin (11/9/2023).

"Yang kedua, kalau kampanye cuti, aturannya jelas," sambungnya.

Diketahui, menteri yang akan maju menjadi Capres 2024 ada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sementara, Menteri Parekraf Sandiaga Uno dan Menteri BUMN Erick Thohir masih diisukan akan menjadi cawapres.

1. Jokowi izinkan menterinya maju menjadi capres-cawapres

Presiden Joko (Jokowi) Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Joko (Jokowi) Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku mengizinkan menterinya maju sebagai capres-cawapres 2024.

"Diizinkan lah, dari dulu-dulu juga gitu," ucap dia.

Jokowi kemudian enggan memberi tanggapan terkait pendaftaran capres-cawapres dimajukan.

"Tanyakan ke KPU," ujar dia.

2. Pendaftaran capres-cawapres dimajukan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi tahapan pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Dari yang awalnya, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

3. Jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres sebelumnya diatur dalam PKPU 3/2022

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Terkait jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres tersebut, sebelumnya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun, KPU saat ini merancang PKPU tentang tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, jadwal tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimajukan dan dipercepat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us