Jokowi Segera Terbitkan Keppres Hentikan Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu seiring dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memberhentikan Hasyim.
Hasyim terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," sambungnya.