Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jokowi Teken UU Kementerian Negara, Jumlah Instansi Tak Lagi Dibatasi

Jokowi Teken UU Kementerian Negara, Jumlah Instansi Tak Lagi Dibatasi
Presiden Jokowi beri sambutan saat peresmian Istana Negara di IKN. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)
  • Presiden Jokowi meneken UU Kementerian Negara, publik bisa akses di situs JDIH Setneg.
  • Jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hingga 34, presiden menentukan sesuai kebutuhannya.
  • Kabinet Prabowo diprediksi akan memiliki 46 kementerian teknis dan koordinator, bertambah dari sebelumnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya meneken Undang-Undang nomor 61 tahun 2024 mengenai Kementerian Negara. Publik sudah bisa mengakses salinan UU Kementerian Negara di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) mulai hari ini.

Dokumen setebal 8 halaman itu turut diteken oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Nama resmi dokumen tersebut adalah UU RI nomor 61 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara. UU tersebut disahkan pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama. 

Undang-Undang Kementerian Negara versi amandemen diteken oleh Jokowi berdekatan dengan momen presiden terpilih, Prabowo Subianto sedang melakukan orientasi bagi calon menteri dan calon wakil menteri. Seperti dugaan publik, kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk. Diprediksi akan ada 46 kementerian selama lima tahun ke depan.

Orientasi diberikan oleh Prabowo di dua sesi terpisah pada Rabu dan Kamis. Pengarahan disampaikan oleh Prabowo di kediamannya di Hambalang, Bogor. 

Apa poin penting dari UU Kementerian Negara yang diamandemen tersebut?

  1. 1. Jumlah kementerian tidak lagi dibatasi 34

    Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
    Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

    Salah satu poin penting di dalam undang-undang tersebut tertuang di pasal di mana jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hingga 34. Presiden yang sedang berkuasa lah yang menentukan jumlah kementerian dengan kebutuhannya. 

    Di UU lama, pasal 15 berbunyi: Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pasal 12, 13, dan pasal 14 paling banyak 34. 

    Sedangkan, di dalam UU baru, pasal 15 berbunyi: Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. 

  2. 2. Jumlah kementerian di era Prabowo-Gibran diprediksi mencapai 46

    Baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Sragen, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)
    Baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Sragen, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)

    Indikasi penambahan jumlah kementerian berjalan seiringan dengan bertambahnya jumlah komisi di parlemen. Semula, komisi di DPR ada 11. Namun, kini menjadi 13 komisi. 

    Dalam draf kebijakan yang dilihat IDN Times, jumlah kementerian mencapai 46. Ada 41 kementerian teknis dan 5 kementerian koordinator. 

    Ketua harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengamini penambahan kementerian menjadi 46. Meski Dasco menyebut masih menunggu keputusan final dari Prabowo. 

    Berikut bocoran jumlah kementerian Kabinet Prabowo-Gibran:

    A. Kementerian Koordinator

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan

    2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

    3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

    4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (terkait Pembahasan RKA/KL)

    5. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan

    B. Kementerian Teknis

    1. Kementerian Luar Negeri

    2. Kementerian Pertahanan

    3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

    4. Kementerian Dalam Negeri

    5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional

    7. Kementerian Pertanian

    8. Kementerian Kehutanan

    9. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    10. Kementerian Pekerjaan Umum

    11. Kementerian Perumahan Rakyat

    12. Kementerian Perhubungan

    13. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

    14. Kementerian Transmigrasi

    15. Kementerian Perdagangan

    16. Kementerian BUMN

    17. Kementerian Koperasi

    18. Kementerian Perindustrian

    19. Kementerian Pariwisata

    20. Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf

    21. Kementerian UMKM

    22. Kementerian Agama

    23. Kementerian Sosial

    24. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    25. Kementerian Kesehatan

    26. Kementerian Ketenagakerjaan

    27. Kementerian Kependudukan & Pembangunan Keluarga

    28. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI

    29. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi

    30. Kementerian Pendidikan Tinggi

    31. Kementerian Kebudayaan

    32. Kementerian Pemuda dan Olahraga

    33. Kementerian Keuangan

    34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    35. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

    36. Kementerian Lingkungan Hidup

    37. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

    38. Kementerian Hukum

    39. Kementerian HAM

    40. Kementerian Sekretariat Negara

    41. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

     

  3. 3. Kabinet Prabowo lebih gemuk karena mengakomodasi berbagai kubu

    Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumpulkan para calon anggota kabinet dan memberikan pengarahan guna memperkuat kerja sama tim. (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
    Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumpulkan para calon anggota kabinet dan memberikan pengarahan guna memperkuat kerja sama tim. (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

    Sementara, Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai kabinet Prabowo yang gemuk merupakan sikap akomodatif pria yang hingga kini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan tersebut untuk merangkul berbagai kubu. Sehingga, tidak perlu ada lagi oposisi dalam proses pemerintahan. 

    "Kalau melihat mazhab Pak Prabowo, memang ia cenderung menganut prinsip zero enemy. Ada kecenderungan menganggap saat pemilu berakhir ya selesai sudah, setelah itu saling berangkulan satu dengan yang lain," ujar Adi kepada media di Jakarta pada Selasa kemarin. 

    "Jadi, ini memang kabinet akomodatif. Saking mengakomodasinya, orang-orang lama yang sudah bekerja dengan Pak Jokowi, ikut diselamatkan," imbuhnya. 

    Ia menambahkan menteri-menteri lama Jokowi harus dipastikan tetap menjabat selama lima tahun ke depan lewat proses pemanggilan ke kediaman Prabowo. Sehingga, menurutnya terlihat jelas Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih cawe-cawe hingga ke tahap penentuan menteri-menteri di dalam kabinet Prabowo.  

    "Karena wajah-wajah lama yang merupakan Jokowi's man seperti Raja Juli Antoni hingga Budi Arie, dulu memiliki jarak psikologis yang tebal dengan Prabowo terbukti tetap dipanggil ke kediaman Prabowo," tutur dia. 

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More