Jokowi Teken UU Kementerian Negara, Jumlah Instansi Tak Lagi Dibatasi

- Presiden Jokowi meneken UU Kementerian Negara, publik bisa akses di situs JDIH Setneg.
- Jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hingga 34, presiden menentukan sesuai kebutuhannya.
- Kabinet Prabowo diprediksi akan memiliki 46 kementerian teknis dan koordinator, bertambah dari sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya meneken Undang-Undang nomor 61 tahun 2024 mengenai Kementerian Negara. Publik sudah bisa mengakses salinan UU Kementerian Negara di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) mulai hari ini.
Dokumen setebal 8 halaman itu turut diteken oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Nama resmi dokumen tersebut adalah UU RI nomor 61 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara. UU tersebut disahkan pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Undang-Undang Kementerian Negara versi amandemen diteken oleh Jokowi berdekatan dengan momen presiden terpilih, Prabowo Subianto sedang melakukan orientasi bagi calon menteri dan calon wakil menteri. Seperti dugaan publik, kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk. Diprediksi akan ada 46 kementerian selama lima tahun ke depan.
Orientasi diberikan oleh Prabowo di dua sesi terpisah pada Rabu dan Kamis. Pengarahan disampaikan oleh Prabowo di kediamannya di Hambalang, Bogor.
Apa poin penting dari UU Kementerian Negara yang diamandemen tersebut?
1. Jumlah kementerian tidak lagi dibatasi 34

Salah satu poin penting di dalam undang-undang tersebut tertuang di pasal di mana jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hingga 34. Presiden yang sedang berkuasa lah yang menentukan jumlah kementerian dengan kebutuhannya.
Di UU lama, pasal 15 berbunyi: Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pasal 12, 13, dan pasal 14 paling banyak 34.
Sedangkan, di dalam UU baru, pasal 15 berbunyi: Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.
2. Jumlah kementerian di era Prabowo-Gibran diprediksi mencapai 46

Indikasi penambahan jumlah kementerian berjalan seiringan dengan bertambahnya jumlah komisi di parlemen. Semula, komisi di DPR ada 11. Namun, kini menjadi 13 komisi.
Dalam draf kebijakan yang dilihat IDN Times, jumlah kementerian mencapai 46. Ada 41 kementerian teknis dan 5 kementerian koordinator.
Ketua harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengamini penambahan kementerian menjadi 46. Meski Dasco menyebut masih menunggu keputusan final dari Prabowo.
Berikut bocoran jumlah kementerian Kabinet Prabowo-Gibran:
A. Kementerian Koordinator
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (terkait Pembahasan RKA/KL)
5. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan
B. Kementerian Teknis
1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
7. Kementerian Pertanian
8. Kementerian Kehutanan
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
10. Kementerian Pekerjaan Umum
11. Kementerian Perumahan Rakyat
12. Kementerian Perhubungan
13. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
14. Kementerian Transmigrasi
15. Kementerian Perdagangan
16. Kementerian BUMN
17. Kementerian Koperasi
18. Kementerian Perindustrian
19. Kementerian Pariwisata
20. Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf
21. Kementerian UMKM
22. Kementerian Agama
23. Kementerian Sosial
24. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
25. Kementerian Kesehatan
26. Kementerian Ketenagakerjaan
27. Kementerian Kependudukan & Pembangunan Keluarga
28. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI
29. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi
30. Kementerian Pendidikan Tinggi
31. Kementerian Kebudayaan
32. Kementerian Pemuda dan Olahraga
33. Kementerian Keuangan
34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
35. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
36. Kementerian Lingkungan Hidup
37. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
38. Kementerian Hukum
39. Kementerian HAM
40. Kementerian Sekretariat Negara
41. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Kabinet Prabowo lebih gemuk karena mengakomodasi berbagai kubu

Sementara, Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai kabinet Prabowo yang gemuk merupakan sikap akomodatif pria yang hingga kini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan tersebut untuk merangkul berbagai kubu. Sehingga, tidak perlu ada lagi oposisi dalam proses pemerintahan.
"Kalau melihat mazhab Pak Prabowo, memang ia cenderung menganut prinsip zero enemy. Ada kecenderungan menganggap saat pemilu berakhir ya selesai sudah, setelah itu saling berangkulan satu dengan yang lain," ujar Adi kepada media di Jakarta pada Selasa kemarin.
"Jadi, ini memang kabinet akomodatif. Saking mengakomodasinya, orang-orang lama yang sudah bekerja dengan Pak Jokowi, ikut diselamatkan," imbuhnya.
Ia menambahkan menteri-menteri lama Jokowi harus dipastikan tetap menjabat selama lima tahun ke depan lewat proses pemanggilan ke kediaman Prabowo. Sehingga, menurutnya terlihat jelas Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih cawe-cawe hingga ke tahap penentuan menteri-menteri di dalam kabinet Prabowo.
"Karena wajah-wajah lama yang merupakan Jokowi's man seperti Raja Juli Antoni hingga Budi Arie, dulu memiliki jarak psikologis yang tebal dengan Prabowo terbukti tetap dipanggil ke kediaman Prabowo," tutur dia.