Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jusuf Kalla Kritik Bantahan Rismon, Nilai Tak Sentuh Inti Tuduhan

Jusuf Kalla Kritik Bantahan Rismon, Nilai Tak Sentuh Inti Tuduhan
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Jusuf Kalla menilai bantahan Rismon Sianipar soal tudingan terhadap dirinya tidak menyentuh inti masalah karena hanya menolak sebagai pelaku, bukan membantah isi tuduhan.
  • JK menegaskan bahwa jika tuduhan tidak benar, seharusnya yang dibantah adalah isi pernyataannya, termasuk klaim dirinya membayar miliaran rupiah terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
  • Meski membuka kemungkinan ada pihak lain di balik pernyataan itu, JK tetap melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang dianggap merugikan dirinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyoroti bantahan Rismon Sianipar yang menyebut tudingan terhadap dirinya merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Hal itu disampaikan JK di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). Menurut JK, bantahan Rismon tersebut tidak menyentuh inti persoalan.

1. Hanya bantah pelaku, bukan isi

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

JK mengaku tidak mengetahui pasti soal klaim penggunaan AI yang disampaikan Rismon, tetapi dia menilai bantahan tersebut tidak substansial.

“Saya tidak tahu soal itu. Tapi apa pun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan,” kata JK.

JK menilai, bantahan tersebut hanya berfokus pada pelaku, bukan isi tuduhan.

“Dia hanya membantah pelakunya, bukan substansinya,” kata dia.

2. Sebut isi tuduhan tetap tidak dibantah

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Menurut JK, jika tuduhan tidak benar, maka yang seharusnya dibantah adalah isi pernyataan tersebut.

“Dia juga tidak membantah soal tuduhan bahwa saya membayar miliaran rupiah,” ujar dia.

JK mengatakan, kondisi ini bisa memunculkan persepsi yang keliru di masyarakat.

“Kalau memang tidak benar, seharusnya dibantah juga isinya. Kalau hanya membantah pelaku, bisa saja orang menganggap isi itu benar,” kata JK.

3. Buka kemungkinan ada pihak lain

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

JK juga menyebut kemungkinan bahwa pernyataan tersebut dibuat oleh pihak lain.

“Bisa saja dia meminta orang lain melakukannya,” kata dia.

Meski demikian, ia tetap memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh tuduhan yang beredar.

Kedatangan JK ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya dituding mendanai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. Dia melaporkan Rismon Sianipar atas tudingan yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More