Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jusuf Kalla: Munas Tandingan PMI oleh Agung Laksono Ilegal dan Khianat

Jusuf Kalla (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Ketua Ketua Umum PMI periode 2024-2029 Jusuf Kalla menilai Musyawarah Nasional PMI versi tandingan yang mengangkat secara aklamasi Agung Laksono adalah ilegal.

"Itu ilegal dan penghianatan," ujar Jusuf Kalla dalam Munas PMI XXII di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/11/2024).

Jusuf Kalla menilai sosok Agung Laksono memang hobi membuat tandingan, Yusuf Kalla mencontohkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia ini pun telah memecah Partai Golkar.

"Itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro Itu memang hobinya," tegas Jusuf Kalla.

Dalam Munas XXII ini telah menetapkan Jusuf Kalla menjabat kembali sebagai Ketua Umum PMI, untuk periode 2024-2029.

"Mengingat dan seterusnya, mempertahankan, dan memutuskan, menetapkan, Keputusan Musyawarah Nasional Palang Merah Indonesia tentang Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla, Tok-Tok," ujar Pimpinan Sidang di Hotel Sahid Jakarta, Senin (9/12/2024).

Diketahui sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2024 yang digelar Minggu malam, 8 Desember 2024 di Jakarta, memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, dan secara aklamasi meminta beliau kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI, untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, menjelaskan bahwa mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us