Hari ini, Rabu 20 Juli 2016, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari pihak Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Hidayat Bostam, salah satu kuasa hukum Jessica mengatakan ada tiga lagi saksi pegawai Kafe Olivier yang akan dihadirkan. JPU sudah menghadirkan sejumlah saksi antara lain Hani Juwita Boon, yang juga teman Mirna dan Jessica.
Selain menghadirkan tiga orang saksi dari kafe asal kopi maut itu, JPU juga rencananya akan memutar kembali rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang menjadi bukti Jessica menuangkan racun ke gelas kopi Mirna.
Pada sidang sebelumnya, JPU juga sudah memutarkan rekaman CCTV di Kafe Oliver. Dari rekaman tersebut terlihat Jessica, Mirna dan Hani di Kafe Olivier. Hani menggunakan baju berwarna biru muda, sedangkan Mirna terlihat menggunakan baju berwarna biru tua.
Dalam rekaman CCTV yang diputar tersebut tampak Jessica hanya diam melihat Mirna. Namun, terlihat jelas Jessica menggaruk-garuk tangannya dan seakan meletakkan sesuatu di sakunya.