Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakak SYL Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Dapat Honor Rp10 Juta

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Kakak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Tentri Olle Yasin Limpo disebut dijadikan tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Pada waktu itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di badan Karantina Pertanian pada waktu itu," ujar mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

1. Kakak SYL dapat Rp10 juta per bulan selama dua tahun

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)
Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Wisnu mengatakan, kakak SYL mendapatkan honor Rp10 juta setiap bulannya. Hal ini berlangsung selama dua tahun.

"Itu kegiatannya ada betul atau hanya kegiatannya saja?" tanya Jaksa.

"Honornya saja pak," jawabnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)
KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Contohnya adalah rumah dan mobil Syahrul Yasin Limpo

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us