Jakarta, IDN Times - Tahun 2023 kurang dari sepekan akan berakhir. Bagi sobat milenial dan Gen Z tentu masih ingat kasus pembantu Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang terjerat kasus korupsi.
Sebut saja Johnny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang diduga terjerat kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Saat ini, Johhny masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Johnny dengan hukuman 15 tahun penjara. Johnny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
Johnny juga didenda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar. Uang pengganti itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara Rp7,5 miliar