Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo

Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pantauan IDN Times, Kamaruddin memasuki ruang sidang utama, Oemar Seno Adji pada pukul 10.20 WIB.

Berjaket kulit hitam, Kamaruddin duduk di bangku barisan paling depan menemani ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Setelah duduk, Kamaruddin sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangannya. Setelah itu ia kembali menyimak sidang putusan Sambo yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa menjadi aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambo membunuh Yosua karena klaim adanya kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Jaksa dalam tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf meyakini, tak ada motif kekerasan seksual di Magelang, Jawa Timur. Jaksa malah berkeyakinan bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Keyakinan itu diperoleh jaksa berdasarkan tes poligraf Putri Candrawathi yang berbohong saat ditanya berselingkuh dengan Brigadir J.

Keyakinan itu diperkuat dengan sikap Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum segelah klaim alami kekerasan seksual.

Padahal, menurut jaksa ia memiliki latar belakang dokter dan Sambo merupakan polisi reserse yang tentunya paham dengan syarat pelaporan kekerasan seksual.

Jaksa juga merasa janggal ketika Putri malah ajak bicara Brigadir J setelah klaim alami kekerasan seksual. Putri berbicara dengan Brigadir J empat mata di dalam kamar selama 10 sampai 15 menit.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us