Jakarta, IDN Times - Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap hasil penyelidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terhadap seorang anak berusia enam tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, Kapolda Ngada memperkosa anak dilakukan di sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024. AKBP Fajar mendapatkan anak tersebut dari seorang perempuan berinisial F yang berperan sebagai mucikari.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada 11 Juni 2024," ujar Patar dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).