RUU Polri Bakal Atur Masa Pensiun, Hampir Mirip TNI

- Hasil panja reformasi Polri jadi materi RUU Polri
- RUU Porli sama-sama mendesak seperti RUU Perampasan Aset
- Komisi III bentuk Panja Reformasi Polri
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mengungkap poin-poin penting dalam revisi undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Ia mengatakan, masa pensiun menjadi salah satu poin yang mendesak untuk dibahas secara serius.
Dia mengatakan, masa pensiun anggota Polri setidaknya harus sama dengan TNI dan Kejaksaan. Menurut dia, masa pensiun semua aparat negara semestinya memang harus sama.
"Paling urgent itu usia pensiun, kalau di Undang-Undang Polri. Kalau yang paling penting, usia pensiun kalau UU Polri," kata dia di Gedung DPR RI, Kamis (20/11/2025).
Habuburrokhman menambahkan, masa pensiun polri sangat penting untuk dibahas, dan harus disesuaikan dengan semua aparat negara yang lain.
Adapun, pasal 53 UU 3/2025 tentang TNI mengatur masa pensiun TNI untuk enam kelompok prajurit. Bintara dan tamtama (55 tahun), perwira menengah (58 tahun), perwira tinggi bintang satu (60 tahun), perwira tinggi bintang dua (61 tahun), perwira tinggi bintang 3 (62 tahun), dan perwira tinggi bintang empat (63 tahun).
Dalam ayat 4 dan 5, tertulis usia pensiun perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan presiden. Nantinya, hal tersebut akan ditetapkan di dalam keputusan presiden.
"Ya disesuaikan dengan kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya. Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama, ya. Kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah," kata dia.
1. Hasil panja reformasi Polri jadi materi RUU Polri

Lebih jauh, Habiburrokhman mengatakan, hasil panja Reformasi Polri akan menjadi materi untuk dibahas dalam RUU Polri. Ia mengatakan, dari ketiga penegak hukum, polri menjadi institusi yang paling disorot oleh publik.
Ia mengatakan, Komisi III DPR hampir setiap hari menerima keluhan masyarakat terkait kinerja Korps Bhayangkara tersebut.
"Hasilnya nanti tentu akan menjadi, apa namanya, bahan bagi kami untuk menyempurnakan Undang-Undang Polri," kata dia.
2. RUU Porli sama-sama mendesak seperti RUU Perampasan Aset

Habiburrokhman menambahkan, RUU Polri sama-sama mendesak untuk dibahas sebagaimana RUU Perampasan Aset yang telah menjadi harapan besar publik.
Di samping itu, dia mengatakan, RUU Polri juga telah masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Dia mengatakan, RUU Polri memang sudah sewajarnya untuk segara dibahas di Komisi III DPR.
"Jadi Undang-Undang Polri ya sama mendesaknya dengan Undang-Undang Perampasan Aset ya, menurut kami sih ya itu harus segera di, karena kan panja ini bergerak, nanti akan ada input dari masyarakat kan. Nah itu akan kita sampaikan," kata dia.
3. Komisi III bentuk Panja Reformasi Polri

Sebelumnya, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi untuk tiga institusi penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan. Komisi III DPR menilai reformasi di tiga institusi tersebut sudah mendesak.
Adapun, kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III bersama perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di Gedung DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath menegaskan, panja ini bertujuan untuk mempercepat proses reformasi Polri.
“Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Rano dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Selasa.
Pembentukan panja reformasi tiga penegak hukum diputuskan sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah untuk mempercepat agenda reformasi.
“Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut,” demikian bunyi kesimpulan rapat.
Rano kemudian meminta persetujua peserta rapat terkait pembentukan panja penegak hukum.
“Setuju ya?” tanya Rano, serempak para peserta rapat menyatakan setuju.


















