Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Dengan begitu, Polres Jaktim membantah informasi yang menyebut bahwa terlapor kebal hukum. Bahkan, polisi memastikan bakal melakukan upaya paksa jika terlapor sudah jadi tersangka.
“Penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku,” ujar dia.
Penganiayaan ini bermula ketika GH meminta tolong korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.
Sebab merasa bukan pekerjaannya sebagai kasir mengantar makanan, korban pun menolak. GH kemudian naik pitam dan menghajarnya.
“Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya. Selanjutnya terlapor marah dan mengambil sebuah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban,” ujar Lina kepada IDN Times, Jumat (13/12/2024).
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala. Dalam unggahan yang viral di media sosial, kepala korban terlihat sudah dalam keadaan berlumuran darah.
“Kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” ujar dia.