Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawannya di Jaktim

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Anak bos toko roti di Penggilingan, Jaktim, diduga menganiaya karyawati pada 17 Oktober 2024.
  • Pelaku meminta tolong kepada korban untuk nganterin makanan ke kamar pribadi, namun ketika ditolak, pelaku naik pitam dan menghajar korban.
  • Korban menderita luka sobek di kepala akibat penganiayaan tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang anak bos toko roti berinisial GH di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), diduga menganiaya seorang karyawannya pada 17 Oktober 2024. Karyawan tersebut yang bekerja sebagai kasir toko roti itu menderita luka di kepala.

Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika GH meminta tolong kepada korban.

“Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor,” kata Lina kepada IDN Times, Jumat (13/12/2024).

1. Korban diduga dianiaya setelah menolak perintah

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kronologi anak bos toko roti aniaya karyawan toko roti dimulai saat korban menolak permintaan pelaku karena hal itu bukan bagian dari pekerjaannya sebagai kasir. Mendengar penolakan itu, GH naik pitam dan menghajar korban.

“Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya. Selanjutnya terlapor marah dan mengambil sebuah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban,” ujar Lina.

2. Korban alami luka sobek di kepala

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat peristiwa itu, korban menderita luka di bagian kepala. Dalam unggahan yang viral di media sosial, kepala korban terlihat sudah berlumuran darah.

“Kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” kata Lina.

3. Terlapor masih berstatus saksi

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Keesokan harinya pada 18 Oktober 2024, korban membuat laporan polisi. Korban dan terlapor pun telah menjalani pemeriksaan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” kata Lina.

Lina menjelaskan, saat ini kasus penganiayaan itu ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik,” kata Lina.

Sebelumnya, Video penganiayaan itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @OmJ_JeNggot.

“No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” tulis akun @OmJ_JeNggot.

Akun @LongLifeStudy mengomentari cuitan @OmJ_JeNggot yang menyebut korban telah membuat laporan polisi dua bulan lalu.

“Sudah ada visum tapi belum ditindaklanjuti. Itu SOP kepolisian gimana @DivHumas_Polri Kalau terbukti ada kelalaian petugas di Polsek atau Polresta, hukuman untuk oknum kepolisian yang melalaikan laporan itu apa pak @ListyoSigitP,” kata @LongLifeStudy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dheri Agriesta
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar Lengkap Pengurus DPP PSI Periode 2025-2030

26 Sep 2025, 19:52 WIBNews