“No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” tulis akun @OmJ_JeNggot.
Kronologi Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawannya di Jaktim

- Anak bos toko roti di Penggilingan, Jaktim, diduga menganiaya karyawati pada 17 Oktober 2024.
- Pelaku meminta tolong kepada korban untuk nganterin makanan ke kamar pribadi, namun ketika ditolak, pelaku naik pitam dan menghajar korban.
- Korban menderita luka sobek di kepala akibat penganiayaan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Seorang anak bos toko roti berinisial GH di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), diduga menganiaya seorang karyawannya pada 17 Oktober 2024. Karyawan tersebut yang bekerja sebagai kasir toko roti itu menderita luka di kepala.
Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika GH meminta tolong kepada korban.
“Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor,” kata Lina kepada IDN Times, Jumat (13/12/2024).
1. Korban diduga dianiaya setelah menolak perintah

Kronologi anak bos toko roti aniaya karyawan toko roti dimulai saat korban menolak permintaan pelaku karena hal itu bukan bagian dari pekerjaannya sebagai kasir. Mendengar penolakan itu, GH naik pitam dan menghajar korban.
“Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya. Selanjutnya terlapor marah dan mengambil sebuah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban,” ujar Lina.
2. Korban alami luka sobek di kepala

Akibat peristiwa itu, korban menderita luka di bagian kepala. Dalam unggahan yang viral di media sosial, kepala korban terlihat sudah berlumuran darah.
“Kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” kata Lina.
3. Terlapor masih berstatus saksi

Keesokan harinya pada 18 Oktober 2024, korban membuat laporan polisi. Korban dan terlapor pun telah menjalani pemeriksaan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” kata Lina.
Lina menjelaskan, saat ini kasus penganiayaan itu ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik,” kata Lina.
Sebelumnya, Video penganiayaan itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @OmJ_JeNggot.
Akun @LongLifeStudy mengomentari cuitan @OmJ_JeNggot yang menyebut korban telah membuat laporan polisi dua bulan lalu.
“Sudah ada visum tapi belum ditindaklanjuti. Itu SOP kepolisian gimana @DivHumas_Polri Kalau terbukti ada kelalaian petugas di Polsek atau Polresta, hukuman untuk oknum kepolisian yang melalaikan laporan itu apa pak @ListyoSigitP,” kata @LongLifeStudy.