Kasus Bupati Ade Kunang, Ketua Gerindra Kabupaten Bekasi Dipanggil KPK

- Aria Dwi Nugraha, Nyumarno, dan Hadi Prabowo dipanggil KPK
- Ade Kuswara Kunang dan ayahnya kena OTT KPK
- Ade Kuswara Kunang diduga terima Rp14,2 M dari berbagai pihak
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Gerindra Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha. Ia dipanggil terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (8/1/2025).
1. Anggota DPRD PDIP juga dipanggil KPK

Aria Dwi Nugraha bukan satu-satunya sosok dipanggil KPK hari ini. KPK juga memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDI Perjuangan bernama Nyumarno dan PNS bernama Hadi Prabowo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ujarnya.
2. Ade Kuswara Kunang dan ayahnya kena OTT KPK

Diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.
3. Ade Kuswara Kunang diduga terima Rp14,2 M

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.



.jpg)















