Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Izin Pertambangan, Pengusaha Tjandra Limanjaya Dipanggil KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Tjandra Limanjaya dipanggil KPK terkait kasus izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur
  • KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk anak eks Gubernur Kaltim, dan Tjandra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi
  • Anak eks Gubernur Kaltim minta Rp3,5 M untuk negosiasi 6 IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Tjandra Limanjaya. Salah satu investor PT Kayan Hydro Energy itu dijadwalkan diperiksa dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (12/9/2025).

1. Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Tjandra dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi. Hingga artikel ini dimuat, sosok itu belum hadir.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK tetapkan tiga tersangka

IMG-20250825-WA0299.jpg
Rudy Ong Chandra ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania selaku anak Awang Faroek dan Ketua KADIN Kaltim, serta Rudy Ong Chandra selaku pengusaha.

Namun, status tersangka Awang Faroek gugur karena meninggal dunia. Rudy Ong dan Dayang Donna telah ditahan KPK.

3. Anak eks Gubernur Kaltim minta Rp3,5 M

Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus itu bermula ketika Sugeng selaku makelar yang diberikan kuasa oleh Rudy Ong untuk mengurus IUP menghubungi Dayang Dona Walfiaries. Komunikasi itu dilakukan untuk menegosiasi 6 IUP Rudy Ong Chandra.

"Saudara DDW mengatakan bahwa sebelumnya saudara IC (Iwan Chandra, kolega Sugeng) telah menghubunginya dan memberi harga 'penebusan; atas 6 IUP milik saudara ROC sebesar Rp1,5 miliar namun saudara DDW menolak dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Pada akhirnya permintaan itu dipenuhi. Kemudian, Rudy Ong dan Dayang Dona bertemu di sebuah hotel di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Di mana saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada saudara DDW," ujarnya.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudara DDW yang diantarkan oleh saudara IJ (Imas Julia) selaku babysitter saudara DDW," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Modus Korupsi Haji Era Yaqut: Pelunasan Calon Jemaah Haji Khusus Mepet

12 Sep 2025, 12:35 WIBNews