PP Tunas Berlaku Besok, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

- Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan hanya X dan Bigo Live yang sepenuhnya patuh terhadap PP Tunas, aturan baru tentang pelindungan anak di platform digital mulai berlaku 28 Maret 2026.
- X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sementara Bigo Live menetapkan usia 18 tahun ke atas dengan sistem moderasi berbasis AI dan verifikasi manusia.
- Roblox dan TikTok baru menunjukkan kepatuhan sebagian, sedangkan Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube belum memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan dua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang memenuhi semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang resmi mulai diterapkan pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kedua platform tersebut adalah X dan Bigo Live. Kedua platform itu dinyatakan kooperatif penuh pada Jumat (27/3/2026) pukul 21.30 WIB.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya di Komdigi, Jumat malam (27/3/2026).
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, dan berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat mulai 28 Maret 2026.
Sementara, Bigo Live menetapkan batas usia 18 tahun ke atas, memperbarui kebijakan pengguna, serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manusia.
Selain itu, dua platform lain menunjukkan kepatuhan sebagian, yaitu Roblox dan TikTok. Roblox tengah menyiapkan fitur pembatasan bagi pengguna di bawah 13 tahun, agar hanya dapat bermain secara offline.
TikTok juga berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, dan akan merilis peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun.
Selain itu, empat platform lainnya yakni Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube hingga malam ini belum memenuhi kepatuhannya terhadap PP Tunas. Kendati, Komdigi masih menunggu itikad mereka hingga besok.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk tadi disampaikan pengenaan sanksi tentu, kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok,” ujar Menkomdigi.

















