Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 135 Bidang Tanah dan Apartemen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 135 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda di Lampung Selatan serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Rinciannya, sebanyak 122 bidang tanah merupakan objek pengadaan lahan dan 13 bidang tanah milik tersangka Iskandar Zulkarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
"Hingga saat ini, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak," ujar Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (6/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Rizal Sutjipto.
Selain Bintang dan Rizal, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka. Namun, status tersangka Iskandar Zulkarnaen gugur karena meninggal dunia.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp205,14 miliar. Kerugian negara itu merupakan hasil perhitungan BPKP.
"Dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda," ujarnya.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.