Kasus Pengadaan Airbus Garuda Indonesia, KPK Panggil 2 Eks Anggota DPR

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memanggil dua eks anggota DPR, yakni Atte Sugandi dan Azam Azaman. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (GIAA) pada 2010-2015.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).
1. Sejumlah pihak sempat diperiksa KPK terkait pengadaan Airbus Garuda Indonesia

KPK sebelumnya sempat memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia, Ari Sapari, dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat sekaligus Ketua Jenggala Ibnu Munzir. KPK mendalami proses rapat dengar pendapat yang pernah dilakukan Garuda Indonesia dengan DPR.
Selain itu, KPK juga sempat memeriksa Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Enty Puryanto Kasdi. Ia juga diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
2. KPK sebut ada eks anggota DPR terima suap hingga Rp100 M

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia 2010-2015.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam pengembangan kasus ini pihaknya menduga ada keterlibatan eks anggota DPR RI periode 2009-2014.
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).
3. Penyidikan pengadaan Airbus Garuda Indonesia merupakan tindak lanjut kerja sama dengan Inggris dan Prancis

Ali menjelaskan, penyidikan KPK ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis. KPK, kata Ali, mengapresiasi pihak otoritas asing yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
“Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ali.