Katedral Bogor Batasi Jemaat 30 Persen, Pengunjung Pakai Kartu

Bogor, IDN Times - Antisipasi penyebaran COVID-19 pada perayaan Misa Natal, Gereja Katolik Katedral Bogor, Jawa Barat, dibatasi dengan jumlah pengunjung hanya 30 persen.
Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya saat perayaan Misa Natal pihak gereja memasang tenda besar yang bisa menampung 2.000 hingga 3.000 jemaat.
"Biasanya perayaan Misa Natal kita pasang tenda besar, tapi untuk saat ini, perayaan di tengah pandemik COVID-19 hanya menampung 30 persen atau hanya didatangi 200 umat paroki Katedral Bogor untuk sekali Misa," kata Romo Gereja Katolik Bogor Tukiyo, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020).
1. Pihak gereja sediakan kartu

Tukiyo menjelaskan, jumlah peserta Misa Natal dibatasi dengan membuat kartu. Kartu yang dibagikan kepada umat paroki Katedral Bogor menjadi syarat utama jemaat, untuk bisa mengikuti misa secara langsung.
"Dengan menunjukkan kartu yang telah diberikan sebelumnya maka jemaat diperbolehkan masuk Katedral Bogor untuk beribadah. Kami juga meminta jemaat untuk menerapkan prokes (protokol kesehatan), mereka wajib menggunakan masker dari rumah dan mencuci tangan sebelum masuk gereja," papar dia.
2. Pihak gereja sediakan kartu

Waktu pelaksanaan ibadah Misa juga dibatasi. Tukiyo mengatakan, untuk durasi satu ibadah Misa maksimal 1 jam 15 menit, jika kurang dari itu maka lebih baik. Karena perayaan lebih besar kadang-kadang banyak liturgi yang memakan waktu lebih lama.
"Kami pun tetap menggunakan tradisi liturgi katolik Roma, jadi tidak banyak tradisi yang masuk. Kita ikuti liturgi gereja Katolik," tegasnya.
3. Tidak ada perayaan Natal

Sementara itu, untuk ibadah Natal, Pemkot Bogor melarang. Ibadah hanya dilakukan sekali, hanya pada malam Natal.
"Tidak ada perayaan Natal," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Termasuk tahun baru, Bima Arya meyakinkan bahwa perayaan malam pergantian 2020-2021 tidak ada pesta. "Pemkot tidak mengadakan perayaan," tukas Bima Arya.
Sementara itu, Pemkot Bogor juga menegaskan aktivitas warga di rumah makan, kafe, dan pertokoan agar menutup usahanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pembatasan waktu bagi pelaku usaha pada masa perayaan Natal berlaku pada 24, 25, 26, 27 Desember 2020. Sementara pada perayaan tahun baru berlaku pada 31 Desember, dan 1, 2, 3 Januari.



















