Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kecelakaan LRT, Perawatan Masinis Ditanggung BPJAMSOSTEK

Ilustrasi LRT (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Sebuah insiden terjadi pada saat uji coba yang melibatkan 2 kereta LRT (Light Rail Transit). Kecelakaan itu menyebabkan seorang masinis yang mengendarai trainset 29 mengalami luka ringan dan shock. Masinis tersebut pun sudah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Meilia Cibubur.

Merespons kejadian ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pengecekan atas data kepesertaan masinis yang bersangkutan. BPJAMSOSTEK pun menyatakan bahwa seluruh pengobatan dan perawatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut ditanggung tanpa batasan biaya.

1. Alami luka ringan dan trauma

Masinis LRT Jakarta. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Hal ini merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan perlindungan atas risiko kerja yang terjadi, baik di tempat kerja, dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja, hingga kegiatan kedinasan.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan pihaknya telah mendapatkan data pekerja untuk pengurusan administrasi JKK. Korban bernama Faisal Rizki dan terdaftar sebagai pekerja di PT Inka Multi Solusi Service yang berada di Madiun. Atas insiden ini, yang bersangkutan sedang dalam perawatan dan disinyalir mengalami trauma. 

“Perlindungan BPJAMSOSTEK memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan hak mereka atas jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam kasus ini terjadinya insiden saat bekerja yang mengharuskan pekerja dirawat. Kami pastikan akan menerima pengobatan dan perawatan hingga sembuh, unlimited,” tegas Roswita.

2. Tetap menerima gaji penuh

default-image.png
Default Image IDN

Lebih lanjut Roswita menjelaskan, dengan kepastian perlindungan dari program JKK, peserta tidak hanya mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya, tapi juga santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) akibat perawatan yang diterima oleh pekerja.

Dengan kata lain, pekerja tetap menerima gaji penuh meski sedang tidak aktif bekerja, karena gaji tersebut akan dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK. 

“Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa manfaat BPJAMSOSTEK mencakup banyak hal, salah satunya santunan STMB ini. Gaji pekerja tetap dibayarkan dengan porsi 100 persen pada 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga peserta dinyatakan sembuh,” jelasnya.

3. Mengimbau agar para pekerja tetap mematuhi prosedur keselamatan kerja

Gedung BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJAMSOSTEK)

Selain itu, manfaat dari program JKK  juga termasuk santunan cacat, dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Dengan hanya iuran mulai dari 0,24 persen, manfaat perlindungan yang didapatkan sangat besar. 

Roswita pun mengimbau agar para pekerja tetap mematuhi prosedur keselamatan kerja yang berlaku agar tidak terjadi musibah.

"Jika terjadi insiden, maka kami siap memberikan layanan terbaik kepada pekerja peserta BPJAMSOSTEK agar dapat sembuh dan beraktivitas kembali seperti sedia kala," pungkasnya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
Ridho Fauzan
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us