Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Revisi UU Pemilu Buka Opsi Penambahan Jumlah Kursi DPR dari Luar Jawa

Revisi UU Pemilu Buka Opsi Penambahan Jumlah Kursi DPR dari Luar Jawa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Terbuka opsi penambahan kursi DPR RI yang akan dimuat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
  • Kemungkinan besar memang ada penambahan jumlah kursi DPR yang berasal dari dapil luar Pulau Jawa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, terbuka opsi penambahan kursi DPR RI yang akan dimuat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Adapun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi DPR RI untuk Pemilu 2024 adalah 580 kursi, meningkat dari 575 kursi pada 2019. Kursi tersebut diperebutkan di 84 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di seluruh Indonesia. Peningkatan ini dipengaruhi oleh pemekaran empat provinsi baru di Papua.

1. Ada penambahan kursi di dapil luar Jawa

Revisi UU Pemilu Buka Opsi Penambahan Jumlah Kursi DPR dari Luar Jawa
Wakil Ketua DPR RI Dede Yusuf (IDN Times/Amir Faisol).

Dede menyebut, kemungkinan besar memang ada penambahan jumlah kursi DPR yang berasal dari dapil luar Pulau Jawa.

"Saat ini 580 sih hitungannya, tapi besar kemungkinan kalau dengan kita penambahan daerah luar Jawa, penambahan-penambahan kursi, bisa saja nambah tentunya," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

2. Asas keadilan jadi pertimbangan

Revisi UU Pemilu Buka Opsi Penambahan Jumlah Kursi DPR dari Luar Jawa
Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Politikus Demokrat itu menyebut, yang menjadi pertimbangan ialah mengenai asas keadilan antara masyarakat di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Isu ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR bersama ahli kepemiluan.

'Kalau dalam diskusi tadi, ada isu yang disebut sebagai Jawa dan Luar Jawa. Kita tahu Jawa sendiri itu 60 persen daripada jumlah penduduk, Luar Jawa 40 persen. Tetapi dalam konteks ini, azas keadilan antara Jawa dan luar Jawa juga perlu dipertimbangkan," ucap Dede.

3. Penambahan kursi di daerah yang minim

Revisi UU Pemilu Buka Opsi Penambahan Jumlah Kursi DPR dari Luar Jawa
Ilustrasi penghitungan suara Pileg 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dede menyampaikan, ada beberapa usulan mengenai mekanisme kursi DPR RI ini. Salah satunya, penambahan di dapil yang sangat minim kursinya, namun belum ada rincian berapa jumlah penambahan tersebut. Komisi II DPR ke depan akan melakukan simulasi.

"Contoh Gorontalo hanya 3 kursi, ya lalu ada beberapa daerah lain, NTT juga tiga kursi. Itu perlu ada penambahan. Nah, berapa jumlah penambahannya nanti kita simulasikan," ujar dia.

"Jumlah penduduk dengan jumlah luasan cakupan. Seperti daerah berapa tadi ya? Sumut yang bisa mencapai 18 kabupaten tapi kursinya juga tidak terlalu banyak. Nah, ini harus kita pikirkan bersama, nanti menggunakan tadi, sistem memperkecil dapil atau memperbesar magnitude jumlah kursi tadi," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Benarkah PBB Hampir Bangkrut? Ini Penyebabnya!

03 Feb 2026, 21:21 WIBNews