Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komut dan Dirut PT Narada Aset Manajemen Tersangka Pasar Modal

Dirtipidektus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Dirtipidektus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Narada Aset Manajemen tersangka insider trading dan perdagangan semu di pasar modal.
  • Praktik manipulasi pasar yang menciptakan artificial demand, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, Made Adi Wibawa (MAW) dan Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia inisal DV sebagai tersangka insider trading (perdagangan orang dalam) dan perdagangan semu di lingkup pasar modal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya menemukan dugaan praktik manipulasi pasar yang secara teoritis dapat menimbulkan artificial demand, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.

“Menetapkan dua orang tersangka atas nama MAW (Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen), dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia),” kata Ade Safri saat menggeledah PT Shinhan Sekuritas yang merupakan penjamin emisi efek PT MML di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

PT Narada Asset Manajemen diduga melakukan underlying asset produk reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal, melalui jaringan afiliasi dan nominee.

Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya.

“Ahli pasar modal menyatakan bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi,” ujar Ade Safri.

Dalam perkara ini, Bareskrim sudah memeriksa 70 orang saksi dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik memblokit dan menyita subrekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar, nilai per Oktober 2025,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kuba Bantah Tuduhan AS soal Tampung Militer dan Intelijen Asing

03 Feb 2026, 20:47 WIBNews