MK Gelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi Arief Hidayat Besok

- Arief Hidayat mengabdi selama 13 tahun di Mahkamah Konstitusi, mulai dari hakim konstitusi hingga Wakil Ketua dan Ketua MK.
- Selain aktif di kancah nasional, Arief Hidayat juga memiliki kiprah internasional sebagai Presiden Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions.
- Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arief Hidayat meniti karier panjang di dunia akademik dan menerima tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI pada 2020.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat pada Rabu (4/2/2026). Acara ini menjadi penanda berakhirnya masa pengabdian Arief Hidayat setelah 13 tahun mengemban amanah sebagai hakim konstitusi.
Wisuda purnabakti tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta. Arief Hidayat memasuki masa purnatugas setelah genap berusia 70 tahun.
1. Pengabdian 13 tahun di Mahkamah Konstitusi

Arief Hidayat resmi mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden pada 1 April 2013, usai melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Tak lama berselang, ia dipercaya menduduki jabatan Wakil Ketua MK pada 6 November 2013.
Kariernya di MK terus menanjak. Setelah dua tahun berkiprah, Arief Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK. Saat masa jabatan periode pertamanya berakhir, DPR kembali mengajukannya sebagai hakim konstitusi. Ia kemudian diambil sumpahnya untuk periode kedua pada 27 Maret 2018.
2. Kiprah nasional dan internasional sebagai Ketua MK

Selama memimpin MK, Arief Hidayat tak hanya menakhodai lembaga dalam mengawal konstitusi dan menegakkan hukum, tetapi juga aktif di kancah internasional. Ia pernah mengemban amanah sebagai Presiden Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC).
Di bawah kepemimpinannya, kiprah internasional MK Indonesia semakin menguat. Salah satu pencapaiannya adalah menggagas dan menginisiasi kerja sama antara AACC dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) yang terwujud pada 2017.
3. Akademisi hukum dengan segudang prestasi

Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arief Hidayat meniti karier panjang di dunia akademik. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Semarang, lalu melanjutkan studi hukum di Universitas Diponegoro. Pendidikan magister diselesaikannya di Universitas Airlangga, sementara gelar doktor diraih dari Universitas Diponegoro pada 2006.
Arief Hidayat mengabdikan diri di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sebagai pengajar, pembimbing, hingga menduduki jabatan struktural sebagai dekan. Pada 2008, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar. Atas kontribusinya di bidang hukum dan pendidikan, ia menerima tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI pada 2020.
Menjelang purnabakti, kiprahnya tak surut. Sehari sebelum genap berusia 70 tahun, Arief Hidayat meluncurkan tujuh buku dalam acara “Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Warisan Pemikiran Seorang Guru” yang digelar di Gedung MK pada Senin (2/2/2026).


















