Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Dinilai Tak Adil karena Tak Langsung Tahan Febrie Adriansyah

Kejagung Dinilai Tak Adil karena Tak Langsung Tahan Febrie Adriansyah
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Intinya Sih
  • MAKI menilai Kejagung tidak adil karena belum menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi.
  • Boyamin Saiman mengkritik pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung dan menilai seharusnya diserahkan ke KPK sesuai aturan KUHAP 2025.
  • Kejagung menyatakan keputusan penahanan Febrie merupakan kewenangan penyidik, sementara Don Ritto yang juga tersangka sudah ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang tidak langsung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal itu tidak adil.

"Tidak adil dan mestinya ditahan karena kasus korupsi," ujar Boyamin saat dihubungi IDN Times pada Senin (20/7/2026).

1. Perkara Febrie Adriansyah seharusnya dilimpahkan ke KPK

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Boyamin juga mengkritik langkah kepolisian yang menyerahkan perkara Febrie Adriansyah kek Kejaksaan Agung. Menurutnya hal itu tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025.

"Seharusnya dilimpahkan ke KPK," ujar Boyamin.

2. Belum ditahannya Febrie Adriansyah merupakan kewenangan penyidik

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan belum ditahannya Febrie merupakan kewenangan penyidik. Meski begitu, ia mengkaim Korps Adhyaksa tetap profesional dan transparan.

“Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Anang di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

3. Febrie Adriansyah tersangka tapi belum ditahan

antarafoto-konferensi-pers-jampidsus-febrie-adriansyah-1783675132.jpg
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru.

Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN. Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Don Ritto saat ini telah ditahan. Namun, Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More