Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Klaim Tak Antikritik Meski Jerat Jurnalis Jadi Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung tidak antikritik terhadap produk jurnalistik yang kontra
  • Memperbolehkan jurnalis untuk tetap berkarya dengan bebas dan memberikan kritik sebagai bagian dari kerja jurnalistik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengklaim tak antikritik terhadap produk jurnalistrik yang kontra. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan seorang jurnalis sebagai tersangka perintangan penyidikan.

"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar melansir ANTARA, Kamis (24/4/2025).

1. Kejagung persilakan jurnalis beri kritik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejaksaan Agung mempersilakan jurnalis tetap berkarya dengan bebas, termasuk memberikan kritik. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kerja jurnalis.

"Silakan terus berkarya dengan karya jurnalistiknya, dan silakan melakukan kritik karena itu juga bagian dari kerja-kerja jurnalistik," ujarnya.

2. Kejagung sebut Jurnalis lakukan pemufakatan jahat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (dok. Kejagung)

Terkait penetapan Jurnalis sebagai tersangka, Harli mengatakan, tersangka diduga telah melakukan pemufakatan jahat untuk menggiring opini publik. Caranya dengan menyebarkan narasi negatif di media sosial.

"Untuk apa? Untuk menciptakan pendapat-pendapat publik. Tentang apa? Tentang kami ini semua jelek, padahal itu tidak kami lakukan. Jadi, tidak dalam kaitan dengan produknya," katanya.

3. Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi, termasuk seorang jurnalis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng atau CPO yang menjerat korporasi, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng atau CPO yang menjerat korporasi, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan t iga tersangka baru dengan pasal perintangan penyidikan. Para tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (dosen dan advokat), serta Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

Para tersangka dianggap melakukan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, tindak pidana korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, serta perkara korporasi ekspor CPO.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

9 Jenazah WNI Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan ke Indonesia

21 Des 2025, 23:56 WIBNews