Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Aset Tanah Milik Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas. (IDN Times/Aryodamar)
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kejagung menyita aset tanah Zarof Ricar senilai Rp35 miliar di Riau.
  • Terdapat tujuh aset tanah yang disita, dengan total luas 13.362 meter persegi.
  • Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tanah milik eks Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (10/9/2025).

"Telah melaksanakan penyitaan sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR yang berada di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Anang mengatakan total terdapat tujuh aset tanah yang disita oleh penyidik. Ia menjelaskan seluruh aset tanah tersebut didaftarkan atas nama anak Zarof yakni empat tanah milik Ronny Bara Pratama (RBP) dan tiga tanah milik Diera Cita Andini (DCA).

Luas dari total lahan tanah yang disita penyidik mencapai 13.362 meter persegi atau 1,3 hektare. Anang menyebut aset tanah itu tersebar di Kecamatan Marpoyan Damai dan Bina Widya, Pekanbaru, Riau.

"Nilai estimasi aset yang disita di tujuh lokasi yang berada di Pekanbaru, Riau diperkirakan sekitar Rp35,18 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat suap Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam kasus itu, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

RUU Danantara Masuk Prolegnas, Legislator PDIP Kaget: Tujuannya Apa?

18 Sep 2025, 17:08 WIBNews