Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Total Rp822 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma

Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung menyita uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp822 miliar dari tersangka PT. Asset Pacific.
  • Penyitaan dilakukan terkait tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
  • Uang tunai senilai Rp372 miliar disita dari kantor PT Asset Pasific, dengan total nilai penyitaan mencapai Rp822 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT. Asset Pacific. Total Rp822 miliar yang disita.

Uang tersebut merupakan hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengelolaan dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holdingproperti).

Awalnya, Kejagung menyita 450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific. Penyitaan itu dirilis pada 30 September 2024.

1. Penggeledahan pertama PT Asset Pasific amankan Rp64,7 miliar

Barang bukti uang yang disita dari PT Asset Pacific terkait korupsi Duta Palma Grup (Dok. Kejagung)
Barang bukti uang yang disita dari PT Asset Pacific terkait korupsi Duta Palma Grup (Dok. Kejagung)

Setelah penyitaan Rp450 miliar, Kejagung menggeledah kantor PT Asset Pasific di Menara Palma, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024).

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar Singapura, yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement sebesar Rp63,7 miliar.

“Terdiri dari Rp40 miliar dan dua juta dolar Singapura atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024) malam.

2. Penggeledahan kedua mendapatkan Rp304,5 miliar

Barang bukti uang yang disita dari PT Asset Pacific terkait korupsi Duta Palma Grup (Dok. Kejagung)
Barang bukti uang yang disita dari PT Asset Pacific terkait korupsi Duta Palma Grup (Dok. Kejagung)

Penggeledahan berlanjut pada hari ini dan menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar Singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement berjumlah Rp304,5 miliar.

“Dengan rincian Rp149,5 miliar, 12,5 juta dolar Singapuraatau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar, dua juta yen) atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta dan 700 ribu dolar Amerika atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar,” kata Abdul Qohar.

3. Uang yang disita menjadi barang bukti

Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dari kedua penggeledahan tersebut, Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar. Dengan begitu, total uang yang disita Kejagung terkait kasus korupsi Duta Palma yakni Rp822 miliar.

“Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us