Kejagung Ungkap Korupsi Laptop di Kemendikbud dengan Anggaran Rp9,9 T

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, dalam perkara ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak.
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook,” kata Harli di Kejagung, Senin (26/5/2025).
Padahal, pada tahun 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook itu sudah diuji coba dengan hasil tidak efektif.
“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga ada persekongkolan di situ,” kata Harli.
Proyek ini pun memakan anggaran negara hingga Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,5 dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” ujar dia.