Kejagung Usut Kuasa Pengguna Anggaran Laptop Chromebook Kemendikbud

- Kejagung masih hitung kerugian negara
- Ada pengubahan spesifikasi laptop
- Nadiem ungkap telah menggandeng Jamdatun untuk pendampingan proyek
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mencari sosok yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap total 28 saksi termasuk stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim.
Oleh karenanya, Harli mengaku saat ini penyidik masih belum mengetahui secara pasti apakah wewenang KPA dalam proyek itu berada di tingkat Dirjen atau Menteri langsung.
"Terkait siapa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran itu juga akan diteliti," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6/2025) malam.
1. Kejagung masih hitung kerugian negara

Di sisi lain, Harli menyebut saat ini penyidik juga tengah bekerja sama dengan pihak terkait untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara di kasus tersebut.
"Termasuk besaran kerugian keuangan negara, itu bagian dari substansi penyidikan ini yang masih terus berproses," tuturnya.
2. Ada pengubahan spesifikasi laptop

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap ada pengubahan spesifikasi laptop. Tim teknis proyek pengadaan saat itu telah merekomendasikan spesifikasi laptop Windows.
“Tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows. Tetapi ini diubah menjadi pengadaannya dengan sistem Chromebook,” kata Harli.
Diketahui, Chromebook menggunakan Chrome OS, yang didesain untuk tugas berbasis web dan lebih ringan. Sementara laptop Windows menggunakan Windows OS, yang lebih fleksibel dan mendukung berbagai jenis aplikasi.
Dalam proyek yang melibatkan Jamdatun sebagai pendampingan itu, jaksa pengacara negara juga sudah merekomendasikan agar proyek ini dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu, dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Harli.
3. Nadiem ungkap telah menggandeng Jamdatun untuk pendampingan proyek

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020 yang isinya menyebutkan bahwa Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut berlangsung.