Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Impor Gula

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024).
"Kedua tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," imbuhnya.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Jumlah tersangkanya pun masih berpeluang bertambah berdasarkan penyidikan.