Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Kabupaten Bogor Sebut Rokok Ilegal Berasal dari Luar Jawa Barat

Kejari kabupaten Bogor.jpg
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin saat ungkap kasus rokok ilegal di kantor Kejari di Cibinong, Jumat (13/6/2025). Linna Susanti/IDN Times
Intinya sih...
  • Rokok ilegal berasal dari Jawa Timur, Madura, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara
  • Kerja sama dengan Bea Cukai dan Satpol PP diperlukan untuk pencegahan peredaran narkoba melalui rokok ilegal

Bogor, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, mengatakan, jutaan batang rokok ilegal yang masuk ke wilayahnya berasal dari luar Jawa Barat. 

"Semoga dengan ada press rilis ini, aparat penegak hukum di wilayah lain juga bisa membantu memberantas rokok ilegal ini. Ini asalnya banyak, bukan dari Bogor atau Jawa Barat," katanya saat ungkap kasus rokok ilegal di kantor Kejari Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat (13/6/2025). 

Oleh karena itu, pihaknya meminta kerja sama aparat antarprovinsi untuk memberantas rokok ilegal yang menjamur di wilayahnya. 

1. Asal rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumut

Rokok ilegal.jpg
Rokok ilegal disita Bea dan Cukai, Kejaksaan dan Satpol PP Kabupaten Bogor dirilis ke publik, Jumat (13/6/2025). Linna Susanti/IDN Times

Irwanuddin mengatakan, rokok ilegal yang masuk ke Kabupaten Bogor dan berhasil disita Bea Cukai Kabupaten Bogor berasal dari Jawa Timur, Madura, serta Jawa Tengah, dan Sumatra Utara. 

"Tadi itu sudah dibilang, rokok ilegal dari luar Bogor. Ada dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, ya, ada juga dari Batak (Sumut)," ujar dia.

2. Minta kolaborasi Bea dan Cukai dan Satpol PP

Bea dan cukai.jpg
Kepala Bea dan Cukai Budi Harjanto (kiri) bersama Kajari Kabupaten BogorIrwanuddin Tadjuddin dan Satpol PP Kabupaten Bogor saat ungkap kasus penyitaan rokok ilegal di Cibinong, Jumat (13/6/2025). Linna Susanti/IDN Times

Ia mengatakan, pemberantasan rokok ilegal perlu menggandeng Bea Cukai dan Satpol PP setempat. 

 "Perlu kolaborasi, kita tidak ingin, karena rokok ilegal ini masalah kesehatan juga semakin rawan. Kalau tidak ada narkobanya, kan kita tidak tahu," kata dia.

3. 2,5 juta batang rokok ilegal disita di Bogor

Tersangka rokok ilegal.jpg
Tersangka peredaran rokok ilegal Hamdan Bin Apipudin saat ungkap kasus oleh Bea dan Cukai di kantor di Kejari Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat (13/6/2025). Linna Susanti/IDN Times

Dalam operasi pada 16 April 2025, sebanyak 2.517.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) disita dari tersangka Hamdan bin Apipudin (35) oleh Bea Cukai Kabupaten Bogor. 

Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,87 miliar. Selain rokok ilegal, satu unit kendaraan bermotor juga diamankan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us