Kekerasan di Daycare Depok: KPPPA Tegaskan Pentingnya Izin Operasional

Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare WSI di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI diamankan polisi usai dilaporkan karena melakukan kekerasan pada balita 2 tahun berinisial MK. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyinggung pentingnya izin operasional bagi tempat penitipan anak untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman layanan.
“Setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut. Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
1. Jika ada unsur pidana bisa disanksi sesuai UU Perlindungan Anak

Nahar mengatakan, meski suatu layanan penitipan atau pendidikan anak sudah terdaftar, bisa saja ada pihak yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman. Kemudian jika terdapat unsur pidana, kasus tersebut harus dilaporkan dan diproses sesuai hukum.
“Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang Perlindungan Anak,” kata Nahar.
2. Lembaga penitipan anak harus memiliki SDM dengan kapasitas memadai

Nahar menambahkan lembaga penitipan anak harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktek yang tidak sesuai.
Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum maupun dampak terhadap anak. Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya.
3. Pelaku bisa dipidana maksimal enam tahun penjara

Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polres Kota Depok untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp72 juta sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak