Keluarga Pasien Aniaya Sekuriti Rumah Sakit di Bekasi jadi Tersangka

- Pria AFET (25) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sekuriti di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kota Bekasi.
- AFET tidak terima saat ditegur korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.
- AFET ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali, dan kini telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria berinisial AFET (25) yang melakukan penganiayaan terhadap sekuriti di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kota Bekasi pada Sabtu (29/3/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menceritakan, peristiwa itu berawal saat AFET sedang menjenguk keluarganya di rumah sakit tersebut.
Saat itu, AFET membawa mobil dengan knalpot brong dan juga memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
"Korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans," jelas Binsar.
1. Pelaku membanting korban

Binsar mengatakan, saat itu pelaku tidak terima saat ditegur korban. Pelaku pun langsung melakukan penganiayaan dengan cara membanting korban hingga tidak sadarkan diri.
"Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadarkan diri," jelas Binsar.
Setelah kejadian tersebut, istri korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi yang di antaranya merupakan rekan kerja korban.
2. Sudah ditetapkan tersangka

Binsar menjelaskan, AFET ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (10/4/2025) malam, setelah melakukan perjalanan ke wilayah Pontianak.
AFET juga diketahui telah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Terkini, AFET juga telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"Hari ini hari Jumat terlapor AFET kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," jelas Binsar.
3. Terancam hukuman penjara 5 tahun

Atas perbuatannya, AFET terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.