Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Tuntut Guru SD di Bekasi yang Lecehkan Murid Dihukum Tegas

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang guru kontrak di sebuah SDN di Bekasi, Jawa Barat melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah murid. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus kekerasan seksual ini.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mendorong aparat penegak hukum di Bekasi untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Nahar pun mengapresiasi salah seorang korban dan keluarganya yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada pihak kepolisian pada 4 November 2022. 

“Saat ini Polres Metro Bekasi Kota sudah mengidentifikasi adanya tiga korban serta tiga korban lainnya yang masih dalam proses pendalaman," ujar dia, Jumat (18/11/2022).

1. Menolak adanya upaya restorative justice

Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Dia mendorong proses hukum yang tegas dan tidak mengedepankan restorative justice kepada pelaku.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, terlebih guru sepatutnya menjadi pelindung bagi anak.

"Terlebih kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak,” ujar Nahar.

2. Pelaku melarikan diri ke Sumatra Utara

Ilustrasi. Petugas kepolisian berjaga memantau arus mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Saat ini, pelaku diduga melarikan diri ke Sumatra Utara. Polres Metro Bekasi Kota pun telah mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan serta melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan untuk menangkap pelaku.

Nahar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut baik dari penanganan hukum, perlindungan anak, maupun pendampingan psikososial.

“Kami akan terus berkoordinasi intens dengan berbagai pihak, termasuk Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas PPPA Kota Bekasi. Kemen PPPA pun mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang bersama-sama mengawal kasus ini,” kata dia.

3. Pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Menurut Nahar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Pelaku sebagai guru bertanggung jawab atas pengasuhan dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pelaku bisa dikenakan pemberatan hukuman sebanyak sepertiga dari ancaman pidana yang didakwakan,” katanya.

4. Kekerasan seksual akibatkan trauma psikis pada anak

Ilustrasi/Belajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurut Nahar, kekerasan seksual dapat mengakibatkan trauma psikis pada anak korban, bahkan membuat trauma. Oleh karena itu, orang dewasa diharapkan hadir untuk memberikan pendampingan dan perlindungan.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan akan segera dilakukan pendampingan terhadap kedua korban lainnya,” kata dia.

Kemen PPPA pun terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan agar berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Mulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata Nahar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us