DPR Buka Peluang Bahas Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di RUU Pemilu

- Komisi II DPR RI menilai usulan Bawaslu untuk memasukkan pelaku politik uang ke daftar hitam sebagai ide menarik yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
- Bawaslu mengusulkan agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi, tetapi juga dilarang ikut pemilu berikutnya demi memberikan efek jera terhadap praktik curang.
- Bawaslu meminta pembuktian pelanggaran politik uang tidak lagi bergantung pada unsur terstruktur, sistematis, dan masif agar penegakan hukum lebih efektif dan adil.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang meminta pelaku politik uang agar dapat dimasukkan daftar hitam untuk Pemilu 2029. Ia menilai usulan ini menjadi gagasan menarik untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut Zulfikar, usulan Bawaslu tersebut dapat menjadi alternatif dalam upaya memperkuat penegakkan hukum pada pemilu mendatang.
“Gagasan yang menarik. Ke depan kita perlu mengubah orientasi penegakan hukum dalam pemilu, dari pidana menjadi administratif,” kata Zulfikar kepada jurnalis, Kamis (7/5/2026).
1. Bakal menjadi bahan diskusi untuk RUU Pemilu

Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, gagasan Bawaslu akan menjadi bahan diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan maupun pembahasan revisi UU Pemilu.
“Apa yang disampaikan Bawaslu bisa menjadi alternatif. Tinggal dipikirkan tekniknya. Pada saatnya nanti, baik pada penyusunan apalagi pembahasan, semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” kata Zulfikar.
2. Anggota Bawaslu usul pelaku politik uang di-blacklist

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan RUU Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk salah satunya memasukkan pelaku politik uang ke daftar larangan (blacklist).
Menurut dia, pelaku politik uang sebaiknya bukan hanya didiskualifikasi dari kontestasi, melainkan juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk Pilkada,” kata dia melansir ANTARA, Kamis.
3. Pembuktian politik uang diminta jangan gunakan mekanisme TSM

Di samping itu, Herwyn juga mengusulkan adanya sanksi kuratif, berupa pembatalan perolehan suara dan diikuti sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan ulang suara.
Adapun, ketiga usulan jenis sanksi ini berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025, yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara pada 2024, karena terbukti melakukan politik uang.
Selain itu, Herwyn juga mengusulkan agar syarat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi politik uang dipermudah, yakni tidak lagi menitikberatkan pada aspek terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Herwyn, selama ini syarat TSM, khususnya unsur "masif", sulit dibuktikan. Maka dari itu, politik uang dalam skala kecil dinilai sudah cukup membatalkan perolehan suara calon yang terbukti melakukan.



















