Kemendikti: Ada Regulasi Baru, Dosen Tak Tetap Bisa Naik Jabatan

- Kemdiktisaintek menetapkan Kepmen 63/M/KEP/2025 untuk penilaian jabatan akademik dosen
- Penyesuaian penting termasuk perluasan kesempatan bagi dosen tidak tetap, penyederhanaan pengangkatan pertama dosen, dan peningkatan fokus pada kualitas publikasi ilmiah
- Jabatan akademik dosen akan dinilai secara holistik dengan syarat publikasi ilmiah yang jelas untuk kenaikan jabatan
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan, pendekatan menyeluruh dalam penilaian jabatan akademik dosen melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025.
Dalam acara Penyamaan Persepsi yang digelar daring pada 12 Maret 2025, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi mengatakan, sudah dilakukan sejumlah penyesuaian penting dalam Kepmen ini. Termasuk perluasan kesempatan bagi dosen tidak tetap yang memenuhi persyaratan untuk naik jabatan. Kemudian penyederhanaan pengangkatan pertama dosen, penyederhanaan kriteria lektor kepala, serta peningkatan fokus pada kualitas publikasi ilmiah.
“Tentu saja, penyesuaian ini perlu disusun dalam Peraturan Menteri agar terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan karier dosen nantinya," kata Dirjen Khairul, dikutip Jumat (14/3/2025).
1. Penilaian jadi profesor dilakukan secara holistik

Perwakilan Tim Jabatan Akademik Dosen (JAD), Djoko Santoso menjelaskan perubahan dalam regulasi terbaru soal jabatan akademik dosen. Dengan diterbitkannya Kepmen ini, ada sejumlah penyesuaian untuk memastikan kelancaran transisi, kepastian hukum, serta pembinaan dan pengembangan profesi dosen.
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah pendekatan menyeluruh dalam menilai jabatan akademik. Dalam sistem baru, proses penilaian jabatan akademik, terutama untuk profesor, tak lagi sekadar administratif, namun mempertimbangkan berbagai aspek yang mencerminkan kualitas akademik seorang dosen.
“Untuk menjadi profesor, penilaiannya itu dilakukan secara holistik dan sifatnya tidak hanya administrasi,” kata Djoko.
2. Punya publikasi di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2

Selain itu, publikasi ilmiah menjadi syarat utama dalam kenaikan jabatan akademik, dengan standar lebih jelas untuk profesor dan lektor kepala.
Kini, dosen bergelar magister maupun doktor bisa mencapai jabatan lektor kepala dengan syarat memiliki publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 atau 2. Sementara itu, bagi calon guru besar, publikasi harus diterbitkan di jurnal internasional bereputasi dengan nilai SJR minimal 0,1 atau JIF minimal 0,05.
3. Akui karya seni sebagai bagian penilaian akademik

Regulasi ini juga mengakui karya seni sebagai bagian dari penilaian akademik. Karya seni yang diajukan harus memiliki nilai kebaruan serta dampak sosial, ekonomi, atau politik yang signifikan. Karya tersebut juga harus dipamerkan dalam pameran resmi yang dikurasi.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap proses pengembangan karier dosen menjadi lebih efektif dan transparan.
“Harapan kita semua, regulasi ini dapat memberikan kepastian bagi dosen dalam mengembangkan karier, serta mendorong untuk terus berkontribusi dalam dunia akademik dengan standar yang lebih tinggi,” kata Djoko.