Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengungkap pembukaan jalan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat.
Kemenhut pun terlah menetapkan dua tersangka yakni S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator alat berat. Keduanya jadi tersangka dugaan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, melakukan pemeriksaan, serta melaksanakan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Lampung dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/3036).
