Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkes Bantah STR Seumur Hidup Suburkan Praktik Dokter Dukun

Ilustrasi tenaga medis COVID-19 saat mengenakan APD, termasuk masker. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi tenaga medis COVID-19 saat mengenakan APD, termasuk masker. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Arianti Anaya, membantah Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter abal-abal.

Ia mengatakan, keberadaan STR bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala para dokter. Syarat kompetensi akan melekat dalam Surat Izin Praktek (SIP) melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan tenaga kesehata akan tetap terjaga.

“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini," ujar Arianti dalam siaran tertulis, Senin (3/4/2023).

"Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” tuturnya.

1. Dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)
ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Saat ini, dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi.

Akibatnya, banyak dokter dan tenaga kesehatan yang merasa terbebani, termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.

Pemerintah melalui RUU Kesehatan pun menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.

“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” kata Ariani.

2. SIP tidak perlu lagi rekomendasi organisasi profesi

Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam sosialisasi RUU Kesehatan baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP. Selain itu juga tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang.

Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh pemerintah pusat.

3. Proses registrasi dan izin praktik akan terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Ilustrasi tenaga medis. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Ilustrasi tenaga medis. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah baik Dinas Kesehatan maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.

Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberiaan SIP. Pemberiaan SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.

"Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Peran 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar

25 Sep 2025, 14:04 WIBNews