Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkes Jelaskan Alasan Pemerintah Tak Buru-Buru Transisi ke Endemik

Juru bicara vaksin dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah memang tidak terburu-buru untuk melakukan transisi memasuki masa endemik. Dia menegaskan, proses transisi menuju normalisasi endemik bukan berarti kasus COVID-19 akan hilang sama sekali.

"Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19," ujar Siti dalam keterangan tertulis di laman Kemenkes.go.id.

1. Persiapkan indikator untuk ubah pandemik jadi endemik

https://fk.ui.ac.id/

Siti mengatakan ada sejumlah indikator yang harus dimiliki untuk sebuah negara mengubah status pandemik menjadi endemik. Di Indonesia, indikator tersebut masih dibahas bersama para ahli.

"Indikator maupun waktunya masih terus kita bahas bersama dengan para ahli untuk menentukan indikator terbaik untuk kita betul-betul mencapai kondisi endemik tadi," ujar Siti dalam konferensi pers daring yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.

2. Jelaskan indikator yang harus dipenuhi Indonesia

Sejumlah pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh meninggalkan Hotel Singgah COVID-19 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Melansir dari laman Kemenkes.go.id, Indonesia saat ini disebut masih dalam kondisi pandemik COVID-19 meski mencatat beberapa tren positif menuju ke arah endemik.

Beberapa indikator untuk bisa memasuki masa endemik antara lain, laju penularan COVID-19 harus kurang dari 1 dan angka positivity rate harus kurang dari 5 persen. Selain itu, tingkat perawatan rumah sakit juga harus kurang dari 5 persen dengan catatan angka fatality rate harus kurang dari 3 persen.

Untuk memasuki masa endemik, level PPKM harusnya berada pada transmisi lokal level 1. Seluruh kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu.

3. Pelonggaran aturan pemerintah jadi indikasi Indonesia bersiap menuju endemik

Warga melintasi mural tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Siti mengatakan saat ini, Indonesia sedang memasuki proses transisi perubahan pandemik ke endemik. Hal ini sejalan dengan pelonggaran-pelonggaran yang ditetapkan pemerintah.

Dimulai dari menurunkan level PPKM menjadi level 2 dan menghapus antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik dengan transportasi laut, darat, maupun udara bagi masyarakat yang sudah menerima dua dosis vaksinasi.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us