Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian HAM Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan oleh Brimob di Maluku

Kementerian HAM Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan oleh Brimob di Maluku
Kementerian HAM jenguk korban penganiayaan Brimob di Tual, Maluku. (Dok. KemenHAM)
Intinya Sih
  • Kementerian HAM turun langsung menangani kasus penganiayaan di Tual Timur, memastikan korban NK mendapat layanan kesehatan dan pemulihan psikologis setelah insiden yang menewaskan adiknya, AT.
  • Biaya perawatan korban ditanggung Polda Maluku agar proses penyembuhan berjalan lancar, sementara KemenHAM mengawal jalannya penyidikan serta menjamin hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya.
  • KemenHAM menegaskan setiap dugaan pelanggaran HAM harus diproses transparan dan akuntabel, termasuk jika melibatkan aparat, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap perlindungan korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan langkah penanganan terhadap korban penganiayaan yang diduga dilakukan Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku. Fokus penanganan diarahkan pada pemulihan korban, pemenuhan layanan kesehatan, serta pengawalan proses hukum.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menjenguk korban NK (15) yang dirawat di Ambon, Rabu (25/2/2026). NK merupakan kakak dari AT (14), siswa MTs yang meninggal dunia setelah penganiayaan pada 19 Februari 2026 yang melibatkan Brigda MS.

“Saya mewakili Bapak Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. Kami juga memastikan adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua, yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial,” ujar Yosef Nggarang, Senin (2/3/2026).

1. NK mengalami cedera berat

Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)
Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)

Kunjungan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak korban, terutama terkait layanan medis dan pemulihan trauma. NK diketahui mengalami cedera berat pada tangan kanan hingga patah tulang dan masih menjalani perawatan intensif.

Selain memastikan layanan kesehatan, Kementerian HAM menegaskan tanggung jawab negara dalam pembiayaan perawatan korban. Biaya pengobatan NK saat ini ditanggung oleh Polda Maluku agar proses pemulihan tidak terhambat faktor administratif maupun finansial.

2. Bakal kawal proses yudisial dan nonyudisial

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari sisi penegakan hukum, Kementerian HAM menyatakan akan mengawal penyelesaian kasus melalui dua jalur, yakni proses yudisial dan nonyudisial. Pendampingan ini mencakup pemantauan proses penyidikan serta pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan.

Langkah nonyudisial difokuskan pada pemulihan psikologis keluarga korban melalui konseling dan dukungan sosial, mengingat korban meninggal dunia dan satu korban lainnya masih menjalani perawatan. Pendekatan tersebut dilakukan bersamaan dengan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan penanganan berjalan terukur.

3. Setiap dugaan pelanggaran HAM harus diproses secara transparan dan akuntabel

Kementerian HAM jenguk korban penganiayaan Brimob di Tual, Maluku
Kementerian HAM jenguk korban penganiayaan Brimob di Tual, Maluku. (Dok. KemenHAM)

Kementerian HAM juga menekankan, setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) harus diproses secara transparan dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan aparat penegak hukum. Pendampingan terhadap korban akan dilakukan hingga proses hukum selesai dan hak-hak dasar korban dinyatakan terpenuhi.

Penanganan ini menjadi bagian dari implementasi kewajiban negara dalam perlindungan korban sesuai mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan prioritas pada layanan kesehatan, pemulihan trauma, serta pengawalan proses hukum terhadap pelaku.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More