Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemnaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. 

1. Dewan Pengupahan Provinsi telah berembuk secara Triparti

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. (Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023), mengatakan sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah.

“Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

2. Tiga provinsi menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. (Dok. Kemnaker)

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. 

3. Tanggal 21 November 2023 adalah batas akhir pengumuman UMP

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. (Dok. Kemnaker)

Ia pun menekankan bahwa  21 November 2023 adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB. 

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya. (WEB) 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us