Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemnaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor Perikanan

Nelayan mengangkat ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/7/2019). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan diskusi virtual Program Ship to Shore Rights Southeast Asia, pada Rabu (27/7). 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, selaku co-hair National Programme Advisory Committee (NPAC) Meeting menjelaskan bahwa diskusi tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kerangka hukum, kebijakan, dan peraturan terkait migrasi tenaga kerja sektor perikanan dan pemrosesan hasil perikanan serta boga bahari di Asia Tenggara.

1. Melindungi pekerja migran

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. (Dok. Kemnaker)

Lebih lanjut Anwar Sanusi mengatakan, diskusi konsultasi yang dilakukan secara virtual ini untuk memberikan kesempatan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi area aksi prioritas.

"Selama diskusi, didapatkan informasi bahwa beberapa pemangku kepentingan telah memiliki atau dalam proses mendirikan pusat-pusat layanan untuk sektor perikanan dan pengolahan hasil ikan," kata Anwar Sanusi.

Dialog yang secara luas melibatkan para pemangku kepentingan di Indonesia ini juga bertujuan menangkap berbagai pandangan yang beragam dan representatif dari pekerja, pemberi kerja, pemerintah, sektor swasta, pembeli, organisasi nonpemerintah, masyarakat sipil, peneliti, dan para mitra pembangunan.

"Banyak permasalahan dalam sektor perikanan yang muncul dan didiskusikan, solusi pun ditawarkan dengan niat untuk memperbaiki situasi, agar dapat lebih mendukung dan melindungi para pekerja migran," katanya.

2. Memperbarui kurikulum pelatihan maritim

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Anwar Sanusi menambahkan beberapa pemangku kepentingan mengusulkan adanya dukungan bagi pengembangan lebih lanjut dari apa yang sudah mereka miliki.

Namun hingga saat ini, masih terkendala karena adanya ketidaktepatan dalam memahami lingkup, keefektifan layanan yang saat ini diberikan, serta termasuk apa yang dapat dikembangkan kemudian. 

"Misalnya, Kemnaker kini telah memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di beberapa lokasi. Terkait awak kapal ikan, beberapa peserta merasa perlu untuk meng-upgrade kurikulum pelatihan maritim yang saat ini ada untuk memastikan bahwa kurikulum tetap relevan dengan kebutuhan awak kapal ikan migran bekerja di kapal-kapal ikan asing," ujarnya.

3. Menciptkan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja migran

Hasil tangkapan ikan nelayan. ANTARA FOTO/Rahmad

Sementara itu, Koordinator Program Nasional Ship to Shore Rights Southeast Asia (SEA) Programme ILO, Alberta Bonasahat, mengungkapkan bahwa tujuan lain dari diskusi ini yaitu untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan mendorong lingkungan kerja yang aman dan nyaman, bagi para pekerja migran sepanjang siklus migrasi, mulai dari masa perekrutan hingga akhir masa kontrak kerja. 

"Gagasan dan usulan aksi yang mengemuka dalam dialog ditangkap dan didokumentasi, area aksi prioritas akan menjadi dasar pengembangan rencana kerja Ship to Shore Rights SEA Indonesia," lanjut Albert. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
Ridho Fauzan
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us