Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenapa Bos Saracen Divonis Ringan? Ini Alasan Hakim

Antara Foto/Rony Muharrman

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi, pria yang dikabarkan sebagai Bos Saracen, dengan hukuman 10 bulan penjara. Saracen selama ini disebut-sebut sebagai grup penebar hoax dan ujaran kebencian.  

Vonis tersebut dibacakan Hakim Riska dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4) kemarin.

Putusan ini cukup mengejutkan. Sebab vonisnya dinilai terlalu ringan. Padahal hoax atau ujaran kebencian yang diduga dilakukan Saracen disebut bisa mengancam keutuhan bangsa.

Lalu apa alasan hakim memberikan vonis ringan kepada Jasriadi?

1. Jasriadi tidak terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan hoax

Default Image IDN

Hakim Riska mengatakan tidak ada bukti yang bisa mendukung tuduhan bahwa Jasriadi menyebarkan ujaran kebencian dan hoax melalui Grup Saracen.

Opini bahwa Grup Saracen telah menyebarkan hoax dan SARA, kata Hakim Riska, hanya dibentuk oleh media yang memberitakan kasus ini. 

"Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian," kata Hakim Riska.

Sementara di persidangan, tuduhan tersebut tidak terbukti. Jasriadi tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian.

2. Jasriadi tidak didakwa mengunggah ujaran kebencian

Default Image IDN

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga tidak menyebut Jasriadi sebagai pengunggah ujaran kebencian dan SARA. JPU hanya mendakwa Jasriadi dengan dakwaan melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook.

Jasriadi juga didakwa melakukan pemalsuan identitas diri. Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk atas nama Suarni.

Majelis Hakim menyatakan Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook. Karena itu Jasriadi hanya divonis hukuman 10 bulan penjara. 

Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) UU ITE.

3. Jasriadi juga tidak terbukti menerima uang

Default Image IDN

Selain tak terbukti mengunggah isu SARA dan menyebarkan hoax, Jasriadi juga tidak terbukti membuat ribuan akun Facebook anonim dan menerima uang. 

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut," kata Hakim.

4. Jasriadi mengajukan banding

Default Image IDN

Kuasa hukum Jasriadi, Dedi Gunawan, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Ini sarat kepentingan dan penuh rekayasa," kata Dedi Gunawan seperti dikutip dari Antara.

Dedi menduga ada aktor intelektual yang menungganggi kasus ini sehingga menjadi besar. Namun ia enggan menyebut siapa aktor tersebut.

5. Kasus Saracen sempat membuat heboh

Default Image IDN

Seperti diketahui, kasus Saracen mencuat pada Agustus 2017. Saat itu Saracen disebut sebagai grup penebar kebencian dan hoax.

Jasriadi ditangkap Mabes Polri di kediamannya di Jalan Kasa, Kota Pekanbaru. Dua orang lainnya juga ditangkap, yakni Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.

Mereka dianggap sebagai pentolan Saracen. Namun Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan tidak ada bukti yang bisa menyatakan Jasriadi sebagai penyebar kebencian dan hoax. 

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us